Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dapat disebarluaskan untuk memenuhi kebutuhan publik kecuali dinyatakan sebagai dokumen dan/atau informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pimpinan.
(2) Penyebarluasan Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui situs jaringan (website) JDIH Komisi.
Koreksi Anda
