Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat disebarluaskan untuk memenuhi kebutuhan publik kecuali dinyatakan sebagai dokumen dan/atau informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pimpinan. (2) Penyebarluasan Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui situs jaringan (website) JDIH Komisi.
Koreksi Anda