Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut JDIH Komisi adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
4. Dokumen Hukum di Lingkungan Komisi yang selanjutnya disebut Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang- undangan.
5. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum.
Koreksi Anda
