Pasal 2
(1) Kebijakan kearsipan di lingkungan KPK dilaksanakan untuk menyelenggarakan kearsipan secara komprehensif dan terpadu.
(2) Kebijakan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. arah, sasaran dan asas;
b. penetapan bagian kearsipan di lingkungan KPK;
c. sistem pengelolaan Arsip Dinamis; dan
d. prasarana dan sarana kearsipan.
(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini.