Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d merupakan penugasan dan pengangkatan Pegawai Bertalenta pada jabatan target yang diproyeksikan kepada Pegawai Bertalenta. (2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai Bertalenta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda