Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf d merupakan penugasan dan pengangkatan Pegawai Bertalenta pada jabatan target yang diproyeksikan kepada Pegawai Bertalenta.
(2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai Bertalenta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
