Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status kesiapan Pegawai Bertalenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d didasarkan pada nilai akhir dengan unsur berikut:
a. nilai pengembangan Kompetensi, dengan bobot 40% (empat puluh persen);
b. nilai Kinerja, dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan
c. nilai wawancara, dengan bobot 20% (dua puluh persen).
(2) Nilai akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Pegawai Bertalenta yang mempunyai kategori:
a. siap, jika nilai akhir ≥ 90 (sembilan puluh); dan
b. tidak siap, jika nilai akhir < 90 (sembilan puluh).
(3) Pegawai Bertalenta yang mempunyai kategori “siap” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diusulkan untuk ditempatkan mengisi jabatan target.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari satu Pegawai Bertalenta yang mempunyai kategori “siap”, Pegawai Bertalenta yang memperoleh peringkat teratas dalam kategori “siap” diusulkan untuk ditempatkan mengisi jabatan target.
(5) Pegawai Bertalenta yang mempunyai kategori “siap” yang memperoleh peringkat selain peringkat teratas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Pegawai Bertalenta yang mempunyai kategori “tidak siap” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mengikuti tahapan Manajemen Talenta dari awal.
Koreksi Anda
