Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilakukan untuk mengonfirmasi kelayakan dan kepatutan Pegawai Bertalenta untuk menduduki jabatan target. (2) Wawancara dilakukan oleh pewawancara yang berjumlah ganjil dan minimal 3 (tiga) orang yang berasal dari tim penilai Kinerja. (3) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan nilai wawancara.
Koreksi Anda