Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan Kinerja Pegawai Bertalenta tetap optimal. (2) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan mekanisme manajemen Kinerja pegawai di Komisi dengan melihat capaian Kinerja pada triwulan terakhir selama Pegawai Bertalenta berada dalam Kelompok Rencana Suksesi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan nilai Kinerja.
Koreksi Anda