Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan Kinerja Pegawai Bertalenta tetap optimal.
(2) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan mekanisme manajemen Kinerja pegawai di Komisi dengan melihat capaian Kinerja pada triwulan terakhir selama Pegawai Bertalenta berada dalam Kelompok Rencana Suksesi.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan nilai Kinerja.
Koreksi Anda
