Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kesiapan Pegawai Bertalenta untuk menduduki jabatan target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh Komisi untuk memastikan kesiapan Pegawai Bertalenta dalam menduduki jabatan target. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penilaian atas pengembangan Kompetensi; b. penilaian Kinerja; c. wawancara; dan d. penetapan status kesiapan Pegawai Bertalenta.
Koreksi Anda