Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kesiapan Pegawai Bertalenta untuk menduduki jabatan target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh Komisi untuk memastikan kesiapan Pegawai Bertalenta dalam menduduki jabatan target.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penilaian atas pengembangan Kompetensi;
b. penilaian Kinerja;
c. wawancara; dan
d. penetapan status kesiapan Pegawai Bertalenta.
Koreksi Anda
