Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Retensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c merupakan program penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Bertalenta untuk meningkatkan motivasi dan Kinerja. (2) Pemberian retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penganugerahan; b. plakat/piala/hadiah; c. pengumuman pada media informasi internal Komisi; d. pemberian kesempatan bekerja dari rumah tambahan; atau e. kuliah singkat di perguruan tinggi di luar negeri. (3) Kriteria retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penghargaan lainnya ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda