Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), Pegawai Bertalenta diberikan pendampingan secara intensif oleh mentor. (2) Mentor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mentor tetap, yaitu atasan langsung Pegawai Bertalenta atau pejabat lain yang ditunjuk oleh atasan mentor tetap untuk melakukan pendampingan kepada Pegawai Bertalenta dalam hal atasan langsung dijabat oleh pelaksana tugas atau pelaksana harian; dan b. mentor tidak tetap, yaitu pejabat pimpinan tinggi satu tingkat lebih tinggi daripada Pegawai Bertalenta dan/atau tenaga profesional yang ditetapkan oleh PPK untuk melakukan bimbingan maupun alih pengetahuan untuk meningkatkan keterampilan/Kompetensi teknis yang dibutuhkan Pegawai Bertalenta. (3) Mentor tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki tugas: a. mendampingi dan membimbing Pegawai Bertalenta dalam melakukan pengisian rencana pengembangan individu, khususnya dalam hal memberikan masukan pilihan metode pengembangan untuk meningkatkan Kompetensi Pegawai Bertalenta; b. memberikan saran metode pengembangan untuk meningkatkan Kompetensi Pegawai Bertalenta; c. memberikan penugasan untuk meningkatkan Kompetensi Pegawai Bertalenta; d. memberikan umpan balik kepada Pegawai Bertalenta terkait pengembangan Kompetensi; e. memonitor pelaksanaan Pengembangan Pegawai Bertalenta; dan f. melakukan evaluasi Pengembangan Pegawai Bertalenta. (4) Mentor tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki tugas: a. memberikan saran metode pengembangan untuk meningkatkan Kompetensi Pegawai Bertalenta; b. memberikan penugasan untuk meningkatkan Kompetensi Pegawai Bertalenta; c. memberikan umpan balik kepada Pegawai Bertalenta terkait pengembangan Kompetensi; d. memonitor pelaksanaan pengembangan Pegawai Bertalenta; dan e. melakukan evaluasi pengembangan Pegawai Bertalenta.
Koreksi Anda