Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b dilaksanakan dengan:
a. pelatihan khusus; dan
b. penugasan khusus.
(2) Pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelatihan yang diberikan kepada Pegawai Bertalenta untuk mengembangkan Kompetensi yang mendukung pelaksanaan tugas pada jabatan target.
(3) Pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui:
a. pelatihan manajerial;
b. pelatihan teknis;
c. pelatihan fungsional;
d. pelatihan sosial kultural; atau
e. pelatihan lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan target.
(4) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan penugasan yang diberikan kepada Pegawai Bertalenta agar dapat menyesuaikan diri dengan jabatan target.
(5) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilaksanakan melalui:
a. pengayaan pekerjaan dengan meningkatkan level kedalaman dan cakupan pekerjaan yang lebih tinggi dari aspek tingkat kesulitan, tanggung jawab, dan pengambilan keputusan;
b. perluasan pekerjaan dengan pemberian tugas yang lebih variatif pada tingkat kompetensi, kesulitan, tanggung jawab, dan pengambilan keputusan yang sama dengan tugas jabatan yang sama saat ini; atau
c. karya tulis kebijakan, yaitu berupa penulisan suatu permasalahan pada lingkup tugas jabatan target serta rekomendasinya yang disusun berdasarkan standar penulisan dan tema yang telah ditentukan.
(6) Karya tulis kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dibagi berdasarkan tingkat jabatan target sebagai berikut:
a. ringkasan kebijakan (policy brief) untuk jabatan administrator; dan
b. makalah kebijakan (policy paper) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan pimpinan tinggi madya.
Koreksi Anda
