Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan program yang diberikan kepada Pegawai Bertalenta untuk mempersiapkan Kompetensi Pegawai Bertalenta guna menduduki jabatan target. (2) Pengembangan sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahap: a. persiapan pengembangan Kompetensi; dan b. pelaksanaan pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda