Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan program yang diberikan kepada Pegawai Bertalenta untuk mempersiapkan Kompetensi Pegawai Bertalenta guna menduduki jabatan target.
(2) Pengembangan sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahap:
a. persiapan pengembangan Kompetensi; dan
b. pelaksanaan pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda
