Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dilakukan untuk menentukan kandidat Pegawai Bertalenta yang lulus seleksi. (2) Kandidat Pegawai Bertalenta yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh tim penilai Kinerja untuk ditetapkan ke dalam Kelompok Rencana Suksesi dengan Keputusan PPK. (3) PPK menyampaikan informasi mengenai PNyD yang ditetapkan ke dalam Kelompok Rencana Suksesi kepada instansi induk.
Koreksi Anda