Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) diperhitungkan dan dikonversikan ke dalam Matriks Manajemen Talenta yang terdiri dari 9 (sembilan) kotak.
(2) Matriks Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumbu X yang merupakan variabel Potensial; dan
b. sumbu Y yang merupakan variabel Kinerja.
(3) Sumbu X yang merupakan variabel Potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi parameter:
a. Kompetensi, dengan bobot 50% (lima puluh persen);
b. kualifikasi, dengan bobot 30% (tiga puluh persen);
dan
c. rekam jejak, dengan bobot 20% (dua puluh persen).
(4) Sumbu Y yang merupakan variabel Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi parameter:
a. penilaian Kinerja, dengan bobot 80% (delapan puluh persen); dan
b. kehadiran, dengan bobot 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda
