Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diperhitungkan dan dikonversikan ke dalam Matriks Manajemen Talenta yang terdiri dari 9 (sembilan) kotak. (2) Matriks Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sumbu X yang merupakan variabel Potensial; dan b. sumbu Y yang merupakan variabel Kinerja. (3) Sumbu X yang merupakan variabel Potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi parameter: a. Kompetensi, dengan bobot 50% (lima puluh persen); b. kualifikasi, dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan c. rekam jejak, dengan bobot 20% (dua puluh persen). (4) Sumbu Y yang merupakan variabel Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi parameter: a. penilaian Kinerja, dengan bobot 80% (delapan puluh persen); dan b. kehadiran, dengan bobot 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda