Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi Pegawai Bertalenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan untuk memilih Pegawai Bertalenta dari para PNS Komisi dan PNyD yang Potensial. (2) Seleksi Pegawai Bertalenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penilaian berdasarkan parameter: a. Kompetensi; b. kualifikasi; c. penilaian Kinerja; d. rekam jejak; dan e. kehadiran.
Koreksi Anda