Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi dan penetapan jabatan target sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menentukan jabatan-jabatan yang akan diisi oleh Pegawai Bertalenta melalui Manajemen Talenta Komisi. (2) Jabatan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. jabatan yang lowong atau akan lowong; dan b. jabatan kritikal. (3) Jabatan yang lowong dan akan lowong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan Pegawai Bertalenta. (4) Jabatan kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jabatan target sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dinilai strategis dan memiliki dampak signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional. (5) Jabatan kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kriteria sebagai berikut: a. berkaitan langsung dengan strategi organisasi serta perkembangan lingkungan, diantaranya ekspektasi pemangku kepentingan, perkembangan teknologi, dan perubahan regulasi; b. memerlukan Kompetensi yang mendukung fungsi Komisi; c. membutuhkan Kinerja yang sangat baik; d. memiliki risiko yang tinggi terhadap pencapaian tujuan Komisi; e. mendorong perubahan dan percepatan pembangunan dan pelayanan publik; dan f. sesuai dengan kebutuhan prioritas Komisi dan/atau nasional. (6) Penentuan jabatan kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh PPK sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda