Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a merupakan strategi untuk mengidentifikasi, menyeleksi, dan MENETAPKAN Pegawai Bertalenta. (2) Akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahap: a. identifikasi dan penetapan jabatan target; b. analisis rasio Pegawai Bertalenta; c. seleksi Pegawai Bertalenta; dan d. penetapan Kelompok Rencana Suksesi.
Koreksi Anda