Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mempermudah pelaksanaan dan pemantauan, serta membangun transparansi kepada seluruh pihak yang terlibat, pengelolaan Manajemen Talenta Komisi dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang andal, mutakhir, dan tepercaya yang terintegrasi secara nasional dengan sistem informasi aparatur sipil negara. (2) Penggunaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Komisi ini diundangkan.
Koreksi Anda