Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Manajemen Talenta Komisi dilakukan secara bersama-sama dengan pelaksanaan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan oleh tim Manajemen Talenta. (2) Pengelola Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Manajemen Talenta Komisi secara tertulis dan berjenjang kepada Pimpinan melalui PPK. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setelah seluruh tahapan Manajemen Talenta Komisi dalam satu periode terlaksana.
Koreksi Anda