Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang MANAJEMEN TALENTA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen Talenta Komisi bertujuan untuk: a. meningkatkan pencapaian tujuan strategis Komisi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; b. menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi-posisi kunci yang mendukung proses bisnis utama guna optimalisasi pencapaian tujuan organisasi; c. mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, Kompetensi dan Kinerja PNS Komisi dan PNyD serta memberikan kejelasan dan kepastian karier PNS Komisi dan PNyD untuk pengembangan karier yang berkesinambungan; d. menjadi sarana PNS Komisi dan PNyD dalam menyampaikan aspirasi kariernya; e. mewujudkan Rencana Suksesi di Komisi agar dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem merit di Komisi; f. memastikan tersedianya persediaan talenta untuk menyelaraskan antara PNS Komisi dan PNyD yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat berdasarkan tujuan strategis, misi, dan visi organisasi; g. menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS Komisi dan PNyD serta kebutuhan Komisi; dan h. membangun iklim kompetisi positif PNS Komisi dan PNyD dalam pengembangan karier.
Koreksi Anda