Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang KENAIKAN TINGKAT KOMPETENSI BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan Tingkat Kompetensi bagi rumpun jabatan struktural harus memenuhi syarat perolehan penilaian kinerja paling rendah tahunan dalam 2 (dua) tahun berturut-turut, sebagai berikut:
a. kenaikan Tingkat Kompetensi sekretaris jenderal dan deputi, dengan penilaian:
dasar pemula menengah lanjut ahli AB/BA AB/BA AA AA
b. kenaikan Tingkat Kompetensi direktur, kepala biro, dan inspektur, dengan penilaian:
dasar pemula menengah lanjut ahli BB BB AB/BA AB/BA
c. kenaikan Tingkat Kompetensi kepala sekretariat, kepala bagian, dan kepala bidang, dengan penilaian:
dasar pemula menengah lanjut ahli CB/BC CB/BC BB BB
(2) Kenaikan Tingkat Kompetensi bagi rumpun jabatan fungsional/administrasi harus memenuhi syarat perolehan penilaian kinerja paling rendah tahunan dalam 2 (dua) tahun berturut-turut, sebagai berikut:
tingkat dasar pemula menengah lanjut ahli utama BB BB AB/BA AB/BA
madya CB/BC CB/BC BB BB BB muda CC CC CB/BC CB/BC CB/BC
(3) Kenaikan Tingkat Kompetensi bagi rumpun jabatan fungsional/administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah berada pada Tingkat Kompetensi ahli ditempatkan dalam Tingkat Kompetensi pada kelas jabatan diatasnya namun tidak boleh mengakibatkan berkurangnya kompensasi yang diterima sebelum kenaikan.
(4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
