Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang KENAIKAN TINGKAT KOMPETENSI BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. pegawai tetap yang telah dialihkan menjadi pegawai negeri sipil;
b. pegawai negeri sipil yang telah mutasi ke Komisi;
dan
c. pegawai negeri yang ditugaskan pada Komisi.
(2) Rumpun jabatan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rumpun jabatan struktural; dan
b. rumpun jabatan fungsional/administrasi.
(3) Rumpun jabatan struktural, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. sekretaris jenderal dan deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya;
b. direktur, kepala biro, kepala pusat, inspektur, dan kepala sekretariat Dewan Pengawas merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
c. kepala sekretariat, kepala bagian, dan kepala bidang merupakan jabatan administrator.
(4) Rumpun jabatan fungsional/administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. utama;
b. madya; dan
c. muda.
(5) Tingkat Kompetensi Pegawai di Lingkungan Komisi untuk rumpun jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rumpun Jabatan fungsional/administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. dasar;
b. pemula;
c. menengah;
d. lanjut; dan
e. ahli.
Koreksi Anda
