Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang KENAIKAN TINGKAT KOMPETENSI BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Tingkat Kompetensi Pegawai di Lingkungan Komisi dipergunakan sebagai dasar pembayaran kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- perundangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Korupsi sampai dengan diterapkannya pemberian gaji dan tunjangan sebagai pegawai negeri.
Koreksi Anda
