Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR ANTIKORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, terhadap asesor: a. yang telah memiliki sertifikat kompetensi teknis antikorupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi selain Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi Pihak Kedua dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut; b. yang telah memiliki sertifikasi kompetensi teknis antikorupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi Pihak Kedua berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda