Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR ANTIKORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi melaksanakan pengembangan kompetensi kerja pada sektor antikorupsi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda