Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR ANTIKORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan SKKNI Sektor Antikorupsi. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pimpinan dapat melimpahkan wewenang kepada Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Koreksi Anda