Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR ANTIKORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b wajib mendapatkan rekomendasi dari Komisi untuk pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi profesi sektor antikorupsi.
(2) Untuk mendapatkan rekomendasi dari Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Sertifikasi Profesi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Komisi.
Koreksi Anda
