Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR ANTIKORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, korporasi, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dapat berkoordinasi dengan Komisi dalam penerapan SKKNI Sektor Antikorupsi di tempat kerja.
Koreksi Anda