Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR ANTIKORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKKNI Sektor Antikorupsi terdiri dari: a. SKKNI Penyuluh Antikorupsi; dan b. SKKNI Ahli Pembangun Integritas. (2) SKKNI Sektor Antikorupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (3) SKKNI Sektor Antikorupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bagi tenaga kerja INDONESIA dan tenaga kerja asing yang bekerja di INDONESIA serta berlaku secara nasional.
Koreksi Anda