Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 07 TAHUN 2016TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Komisi dapat melakukan kerja sama dengan lembaga/instansi terkait pelaksanaan Peraturan Komisi ini.
(2) Komisi membuka akses dan menerima informasi publik terkait Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diumumkan sesuai dengan tata cara permintaan dan penerimaan data yang ditetapkan oleh Komisi.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pendaftaran dan pengumuman LHKPN, Komisi dapat meminta lembaga/instansi terkait untuk membentuk Unit Pengelolaan LHKPN.
12. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
