Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 07 TAHUN 2016TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan oleh Komisi dilaksanakan berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Deputi Pencegahan atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Dalam melaksanakan Pemeriksaan, Komisi dapat meminta bantuan tenaga ahli/profesional.
11. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
