Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 07 TAHUN 2016TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah Penyelenggara Negara menerima Tanda Terima dari Komisi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara elektronik dan/atau non- elektronik melalui media pengumuman resmi Komisi dan/atau instansi. (3) Format Naskah Pengumuman Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 9. Pasal 11 dihapus. 10. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda