Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 07 TAHUN 2016TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 LHKPN dinyatakan lengkap, Komisi memberikan Tanda Terima kepada Penyelenggara Negara.
(2) Format Tanda Terima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
8. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
