Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 07 TAHUN 2016TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Komisi akan menyampaikan hasil verifikasi administratif kepada Penyelenggara Negara paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak LHKPN disampaikan.
(2) Apabila hasil verifikasi administratif menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap maka Komisi akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian-bagian dari LHKPN yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara.
(3) Penyelenggara Negara wajib melakukan perbaikan dan/atau menyampaikan kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dalam hal batas waktu akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, maka penyampaian perbaikan dan/atau kelengkapan LHKPN dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(5) Apabila Penyelenggara Negara tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) maka LHKPN yang disampaikan
Penyelenggara Negara tidak dapat diproses lebih lanjut dan yang bersangkutan dianggap belum menyampaikan LHKPN.
7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
