Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 07 TAHUN 2016TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dilaksanakan secara elektronik melalui laman resmi Komisi.
(2) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama;
b. jabatan;
c. instansi;
d. tempat dan tanggal lahir;
e. alamat;
f. identitas Istri/Suami, anak baik Anak Tanggungan maupun bukan Anak Tanggungan;
g. jenis, nilai, asal usul dan tahun perolehan serta pemanfaatan Harta Kekayaan;
h. besaran penerimaan dan pengeluaran;
i. surat kuasa mendapatkan data keuangan dengan tanda tangan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk; dan
j. surat pernyataan dari Penyelenggara Negara.
(3) Dihapus.
(4) LHKPN merupakan dokumen milik negara.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga sebagai berikut:
Koreksi Anda
