Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 07 TAHUN 2016TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dilaksanakan secara elektronik melalui laman resmi Komisi. (2) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sekurang-kurangnya memuat: a. nama; b. jabatan; c. instansi; d. tempat dan tanggal lahir; e. alamat; f. identitas Istri/Suami, anak baik Anak Tanggungan maupun bukan Anak Tanggungan; g. jenis, nilai, asal usul dan tahun perolehan serta pemanfaatan Harta Kekayaan; h. besaran penerimaan dan pengeluaran; i. surat kuasa mendapatkan data keuangan dengan tanda tangan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk; dan j. surat pernyataan dari Penyelenggara Negara. (3) Dihapus. (4) LHKPN merupakan dokumen milik negara. 5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga sebagai berikut:
Koreksi Anda