Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Usaha Mikro adalah adalah usaha ekonomi produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
3. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasasi, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
4. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasasi, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar
dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
5. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Pusat yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan oleh Perda.
10. Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Non Fisik adalah Dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus non fisik yang merupakan urusan daerah.
11. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
12. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
13. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi yang membidangi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
14. Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah atau selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
15. Daftar Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat untuk masing-masing satuan kerja yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, evaluasi/ pelaporan, serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
16. Pelatihan adalah pemberian pembelajaran secara praktis dalam waktu yang relatif singkat oleh seseorang yang ahli kepada orang lain (peserta) dengan tujuan meningkatkan pemahaman, keterampilan, pengetahuan maupun sikap nilai yang benar dalam bidang perkoperasian dan usaha mikro, kecil dan menengah.
17. Pendampingan adalah proses peningkatan produktivitas dan daya saing Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil melalui bimbingan, konsultasi dan advokasi yang dilakukan oleh Lembaga Pendamping dan/atau Tenaga Pendamping Perorangan.
18. Modul adalah bahan ajar tertulis yang diperuntukkan sebagai bahan materi peserta Pelatihan.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana yang meliputi tujuan instruksional umum dan khusus, pokok
bahasan dan subpokok bahasan, pengaturan materi Pelatihan, instruktur, media, metode dan waktu yang diperlukan, evaluasi sebagai pedoman penyelenggaraan Pelatihan.
20. Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar dan melatih Pegawai Negeri Sipil, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
21. Fasilitator dan Instruktur/Pengajar adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam rangka pelaksanaan Pelatihan.
22. Kelompok Strategis adalah kelompok masyarakat yang mempunyai potensi usaha yang layak untuk dikembangkan.
23. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan.
24. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
25. Monitoring dan Evaluasi adalah kegiatan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala dalam bentuk supervisi, pendataan dan pelaporan.
26. Deputi adalah Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
27. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.