Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Hukum Peraturan adalah naskah tertulis yang ditetapkan oleh pejabat berdasarkan kewenangan berlaku sebagai ketentuan hukum yang bersifat mengatur, berlaku secara umum dan dibentuk berdasarkan prosedur yang diatur dalam peraturan ini.
2. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Peraturan Komisi adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Peraturan Pimpinan adalah ketentuan hukum di bawah Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, bersifat mengatur dan/atau berlaku ke dalam.
4. Peraturan Bersama adalah ketentuan hukum yang ditetapkan bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan lembaga negara/kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, bersifat mengatur dan berlaku secara umum.
5. Produk Hukum Penetapan adalah naskah tertulis yang ditetapkan oleh pejabat berdasarkan kewenangan berlaku sebagai ketentuan hukum yang bersifat kongkrit, individual dan final.
6. Produk Hukum Perjanjian adalah naskah tertulis yang ditetapkan bersama antara pejabat yang mewakili berdasarkan kewenangan berlaku sebagai ketentuan hukum yang mengikat para pihak.