Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman pembentukan dan pelaksanaan tugas UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 27 ditetapkan oleh Komisi. 14. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda