Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas:
a. menerima, mengadministrasikan, dan meneruskan laporan Gratifikasi dari Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara kepada Komisi;
b. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi yang dititipkan kepada UPG sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut;
c. melaksanakan dan mengadministrasikan tindak lanjut penanganan laporan Gratifikasi sesuai dengan keputusan dan penetapan status kepemilikan Gratifikasi oleh Komisi;
d. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi;
e. mendorong unit terkait pada instansinya untuk menyusun ketentuan pengendalian Gratifikasi;
f. memberikan pelatihan dan dukungan yang memadai kepada pihak internal instansi dalam implementasi ketentuan pengendalian Gratifikasi;
dan
g. mendiseminasikan ketentuan pengendalian gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi.
13. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
