Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang dilaporkan kepada Komisi berupa: a. Gratifikasi menjadi milik Penerima Gratifikasi; atau b. Gratifikasi menjadi milik negara. (2) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil analisis laporan Gratifikasi. (3) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat ditetapkan terhadap: a. laporan Gratifikasi yang telah lewat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima Pelapor, dengan mencantumkan informasi bahwa penyampaian laporan Gratifikasi ke Komisi dilakukan lewat dari 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima Pelapor; atau b. laporan Gratifikasi yang diketahui telah menjadi temuan pengawas internal di instansi asal Penerima Gratifikasi, dengan mencantumkan informasi bahwa penyampaian laporan Gratifikasi ke Komisi dilakukan setelah menjadi temuan pengawas internal di instansi asal Penerima Gratifikasi. (4) Dalam hal laporan Gratifikasi yang telah lewat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan menjadi milik negara, ketentuan Pasal 12B UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku. 9. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda