Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PELAPORAN GRATIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal laporan Gratifikasi tidak lengkap, laporan Gratifikasi disampaikan kembali kepada Pelapor untuk dilengkapi.
(2) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilengkapi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan Gratifikasi disampaikan kembali kepada Pelapor, tidak ditindaklanjuti penetapan status kepemilikannya.
(3) Terhadap laporan Gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti penetapan status kepemilikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisi menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pelapor.
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
