Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK Komisi berwenang MENETAPKAN pengangkatan PNS dan Anggota Kepolisian yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi Penugasan pada jabatan di Komisi berdasarkan persetujuan Pimpinan. (2) PPK Komisi berwenang MENETAPKAN pengangkatan dan pemindahan PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan pada jabatan di Komisi berdasarkan persetujuan Pimpinan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda