Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) PPK Komisi berwenang MENETAPKAN pengangkatan PNS dan Anggota Kepolisian yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi Penugasan pada jabatan di Komisi berdasarkan persetujuan Pimpinan.
(2) PPK Komisi berwenang MENETAPKAN pengangkatan dan pemindahan PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan pada jabatan di Komisi berdasarkan persetujuan Pimpinan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
