Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Syarat Penugasan PNS Komisi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 berlaku mutatis mutandis untuk syarat Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian di Komisi kecuali ketentuan:
a. Pasal 5 ayat (5) huruf a, bagi PNS dan Anggota Kepolisian; dan
b. Pasal 5 ayat (5) huruf f, bagi Anggota Kepolisian.
(2) PPK Komisi dapat MENETAPKAN syarat tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
