Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat Penugasan PNS Komisi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 berlaku mutatis mutandis untuk syarat Penugasan PNS dan Anggota Kepolisian di Komisi kecuali ketentuan: a. Pasal 5 ayat (5) huruf a, bagi PNS dan Anggota Kepolisian; dan b. Pasal 5 ayat (5) huruf f, bagi Anggota Kepolisian. (2) PPK Komisi dapat MENETAPKAN syarat tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda