Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a dapat dikecualikan dalam hal PNS Komisi melaksanakan Penugasan sebagai penjabat kepala daerah. (2) Penugasan PNS Komisi sebagai penjabat kepala daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda