Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a dapat dikecualikan dalam hal PNS Komisi melaksanakan Penugasan sebagai penjabat kepala daerah.
(2) Penugasan PNS Komisi sebagai penjabat kepala daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
