Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penugasan PNS Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dalam keputusan Penugasan yang ditandatangani oleh PPK Komisi setelah mendapatkan rekomendasi menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan pertimbangan teknis dari instansi pemerintah yang membidangi kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain MENETAPKAN Penugasan, keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga MENETAPKAN:
a. pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi, administrator, atau fungsional bagi PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan lebih dari 6 (enam) bulan;
b. penempatan PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan untuk pertama kalinya pada bidang atau unit kerja di instansi yang menerima Penugasan.
(3) Ketentuan pemberhentian dari jabatan fungsional bagi PNS Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a tidak berlaku dalam hal PNS Komisi yang bersangkutan melaksanakan Penugasan pada jabatan fungsional yang sama dengan jabatan semula di instansi pemerintah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) berlaku untuk setiap keputusan Penugasan atau perpanjangan Penugasan dari PPK Komisi.
Koreksi Anda
