Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penugasan PNS Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi: a. syarat umum; b. syarat khusus; dan c. syarat administrasi. (2) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sehat jasmani dan rohani; b. berkepribadian dan berkelakuan baik; c. memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan d. memiliki loyalitas pada Komisi. (3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu sesuai kebutuhan jabatan; b. memiliki penilaian kinerja paling rendah sesuai ekspektasi atau baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. dibutuhkan oleh instansi yang mengajukan permintaan Penugasan; e. memiliki masa kerja sebagai pegawai Komisi paling singkat 10 (sepuluh) tahun atau menduduki pangkat paling rendah Penata (III/c); f. tidak sedang menjadi terperiksa dalam pemeriksaan pelanggaran etik dan/atau disiplin; g. tidak sedang menjalani atau tidak pernah dijatuhi hukuman atas pelanggaran etik dan/atau disiplin; dan h. tidak terdapat benturan kepentingan di instansi yang membutuhkan atau yang akan dituju dalam Penugasan. (4) Bentuk-bentuk benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h merujuk pada ketentuan tentang benturan kepentingan yang berlaku di Komisi. (5) Syarat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: a. surat permintaan dari instansi yang membutuhkan, surat tugas mengikuti seleksi terbuka dari PPK Komisi, atau permohonan dari PNS Komisi yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi terbuka kepada PPK Komisi melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia; b. surat pernyataan kesediaan melaksanakan Penugasan; c. daftar riwayat hidup; d. surat keterangan sehat; e. catatan disiplin, kode etik, dan kode perilaku PNS Komisi; f. surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; g. surat persetujuan PPK Komisi berdasarkan pertimbangan atasan langsung secara berjenjang; dan h. syarat lain sesuai permintaan instansi yang membutuhkan.
Koreksi Anda