Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS dan Anggota Kepolisian yang telah berakhir masa Penugasannya di Komisi dapat diusulkan untuk pembinaan karier pegawai yang bersangkutan kepada instansi induk oleh Komisi.
Koreksi Anda