Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) PNS dan Anggota Kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau pelanggaran kode etik dan kode perilaku Komisi atau sedang menjadi terperiksa dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau pelanggaran kode etik dan kode perilaku Komisi tidak dapat mengundurkan diri dari Komisi atau dikembalikan/ditarik ke instansi induk.
(2) PNS dan Anggota Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikembalikan atau ditarik ke instansi induk setelah terdapat putusan yang bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda
