Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
PNS Komisi yang melaksanakan Penugasan di instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah serta PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan di Komisi berakhir Penugasannya apabila:
a. telah berakhir masa Penugasan;
b. mengundurkan diri;
c. mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia;
d. Komisi/instansi penerima Penugasan mengembalikan pegawai yang bersangkutan sebelum berakhirnya masa Penugasan;
e. Komisi/instansi induk menarik pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan organisasi atau terdapat kebutuhan kompetensi pegawai yang bersifat mendesak pada Komisi/instansi induk,
setelah dilakukan koordinasi antara PPK Komisi dan PPK atau pejabat yang setara di instansi induk;
f. telah dijatuhi hukuman etik/disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana;
atau
h. tidak mencapai target kinerja paling kurang bernilai sesuai ekspektasi atau baik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
