Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENUGASAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan jangka waktu Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bagi PNS dan Anggota Kepolisian yang melaksanakan Penugasan di Komisi dilakukan dengan menyampaikan permintaan dari PPK Komisi kepada PPK atau pejabat yang setara pada instansi induk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir. (2) Perpanjangan jangka waktu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki.
Koreksi Anda